Wonogiri – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri, Briptu Fajar, memberikan sosialisasi kepada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pendaftaran Satpas Polres Wonogiri, Senin (27/10/2025) pukul 08.30 WIB.
Kegiatan sosialisasi tersebut diberikan kepada salah satu pemohon, Bapak Sutrisno, warga Joho, Kecamatan Purwantoro, sebagai bentuk pelayanan edukatif kepada masyarakat mengenai tata cara dan ketentuan pembuatan SIM.
Briptu Fajar menjelaskan pentingnya memahami aturan lalu lintas serta prosedur pengurusan SIM yang benar agar masyarakat dapat lebih tertib dan nyaman dalam berkendara.
Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Subroto, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi semacam ini merupakan wujud nyata komitmen Satuan Lalu Lintas Polres Wonogiri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami mendorong seluruh personel Satlantas agar tidak hanya fokus pada pelayanan administrasi, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan pendekatan yang humanis, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar AKP Anom Prabowo.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur pembuatan SIM dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Sebagai implementasi dari program Polri Presisi, Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Wonogiri.
(Humas polres wonogiri polres wonogiri).






